JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik pada Jumat, (6/9/2024). <br /> <br />"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. <br /> <br />"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama 6 bulan," lanjutnya. <br /> <br />Diketahui, Sidang etik ini terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu mutasi salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan). <br /> <br />Baca Juga Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Etik dan Akan Hormati Apapun Hasilnya di https://www.kompas.tv/nasional/536047/nurul-ghufron-siap-hadir-sidang-etik-dan-akan-hormati-apapun-hasilnya <br /> <br />#kpk #nurulghufron #dewaskpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536363/full-sidang-etik-nurul-ghufron-dewas-kpk-jatuhkan-sanksi-sedang-hingga-pemotongan-gaji